Dana BOS dan Kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional

Hari ini saya diwawancara di KBR68H mewakili Ikatan Guru Indonesia (IGI) terkait dana BOS. Selain saya, juga hadir orang tua siswa dari sebuah SD 12 Rawamangun dan seseorang dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Rasanya, sedikit dag dig dug. Isu mengenai BOS sebenarnya tidak terlalu saya dalami, tetapi saya cukup sering mendengar keluhan-keluhan terkat dana BOS dari teman-teman guru. Saya jadi semacam media penghantar. Saya menyampaikan kembali apa cerita-cerita mengenai masalah BOS yang dialami oleh teman-teman guru mupun kepala sekolah di lapangan. Saya mengutip pernyataan teman-teman di milis termasuk pernyataan yang disampaikan oleh seorang guru pagi ini :


Sebetulnya pengalaman kami ketika diperiksa BPK bukanlah merupakan penyimpangan tetapi karena di peetunjuk penggunaan dana BOS tersebut tidak sangat rinci, dan sekolah menerjemahkannya berbeda-beda tergantung kebutuhan sekolah. Ketika diperiksa BPK atau auditor lainnya timbul temuan karena mereka memeriksa sesuai dengan apa yang di petunjuk. Sebagai contoh salah satu penggunaan dana BOS untuk kegiatan kesiswaan adalah "Ekstra kurikuler". Dikegiatan tersebut tentu ada pelatih atau pembina, ketika kita keluarkan transport atau honor pelatih maka auditor akan mengatakan pembayaran honor pelatih atau pembina tersebut tidak menyentuh siswa langsung. Dan jadilah temuan....


Saya juga menyampaikan, ada dua masalah terkait penyelewengan dana dBOS di berbagai sekolah. Ada penyelewengan yang memang disebabkan karena 'niat buruk' dan ada juga yang disebabkan karena 'ketidaktahuan'. Ini adalah dua masalah yang berbeda dan harus diselesaikan dengan cara yang berbeda pula.

Saya juga menceritakan pengalaman sebuah teman kepala sekolah di Bandung. Dana BOS yang diterimanya melalui rekening sekolah memang sudah disunat, tetapi oleh atasannya (siapakah atasannya?) ia diminta membuat laporan sesuai dengan dana asli yang diberikan oleh pemerintah. Kalau ada kasus seperti ini harus melapor kemana?

Menurut pihak kementerian pendidikan nasional, ada 14 item yang bisa digunakan melalui dana BOS. Meskipun begitu, ia kurang menjelaskan dengan pasti ke-14 item tersebut. Ia mengatakan bahwa banyak guru tidak bisa membedakan biaya operasional dan biaya investasi, sayangnya ia tidak menjelaskan apa perbedaannya.

Katanya, "Kalau untuk pelajaran musik, di sekolah ada sebuah gitar, dan yang rusak adalah gitarnya, maka dan BOS sebaiknya digunakan untuk apa? Membeli gitar baru atau senarnya? Seharusnya senarnya. Banyak orang yang mengartikan penggunaan dana BOS untuk membeli gitar baru, tetapi seharusnya misalnya digunakan untuk membayar pelatihnya."

Loh.. saya jadi bingung.

Yang juga membuat saya bingung adalah saat kami membahas mengenai intimidasi yang diterima oleh orang tua murid saat melaporkan penyalahgunaan dan BOS. Kami membahas? Kemanakah orang tua murid atau masyarakat harus mengadu bila ada masalah?

Menurutnya, kementerian pendidikan tidak punya kuasa utuk mengontrol penggunaan dana BOS. Karena kewenangannya ada di pemerintah daerah. Kalau mau protes mengenai penyalahgunaan dana BOS, sebaiknya ke kepala sekolah saja. Atau langsung ke Bupati. Kewenangannya ada di daerah. Bagaimana dana BOS digunakan, katanya sangat tergantung pada pribadi Kepala Dinas dan Bupati yang bersangkutan.

Fenomena ini oleh teman saya disebut sebagai "memberikan uang jajan". Terserah uang jajannya digunakan untuk apa. Tidak ada petunjuk yang jelas. Apa memang benar begitu kondisinya?

Ada satu hal yang menjadi pertanyaan saya. Seringkali saya mendengar argumentasi dari pemerintah bahwa semenjak otonomi daerah, kementrian pendidikan di level pusat tidak punya kewenangan untuk mengatur apa yang terjadi di daerah. Alasan yang sama juga terjadi saat ada pembahasan mengeneai masalah RSBI di berbagai daerah. Apakah memang kementerian pendidikan tidak punya kewenangan apapun untuk mengontrol masalah yang ada di level daerah? Apa peran pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap berbagai kebijakan? Benar-benar tidak ada? Atau ada? Apa ini sepenuhnya kesalahan sistem? Atau ini memang kelemahannya sistem otonomi daerah? Atau memang tidak ada political wiil ?Saya tidak tahu jawabannya. Bagaimana menurut anda?

Comments

Popular posts from this blog

Membaca "The Present Takers", Sebuah Novel Tentang Bullying

Memahami Pembelajaran Terintegrasi (Bagian 1) : Definisi & Manfaat Pembelajaran Terintegrasi

Standar Konten dan Standar Proses (NCTM, 2000)